Senin, 07 Maret 2022

Sekolah Ramah Anak

 

Oleh : Mailatul Jannah, S.Pd.Gr.

Beberapa waktu yang lalu, SD Muhammadiyah Bantul Kota mengikuti Deklarasi Akbar Sekolah Ramah Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring. Lalu, apa sebenarnya sekolah ramah anak?.

Sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah yang berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak selama anak berada di sekolah. Hak anak yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Sekolah ramah anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli, ramah, berbudaya lingkungan, dan menyenangkan. Penerapan SRA merujuk pada enam komponen penting sebagai berikut.

1.    Adanya komitmen tertulis yang dapat dianggap kebijakan tentang SRA

2.    Pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak

3.    Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak

4.    Sarana dan prasarana yang ramah anak

5.    Partisipasi anak

6.    Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan alumni

Dari komponen-komponen yang tertulis di atas, dapat disimpulkan bahwa terwujudnya sekolah ramah anak tidak hanya membutuhkan peran dari guru dan sekolah, melainkan juga siswa, orang tua, dan masyarakat.

Berikut peran dari unsur pendukung terwujudnya sekolah ramah anak.

Unsur

Peranan

Orang Tua

1.    Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 menit sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak

2.    Menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi seusai dengan kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat, bakat, dan kemampuan anak

3.    Memberikan persetujuan setiap kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan prinsip-prinsip SRA

4.    Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak

5.    Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA

6.    Komunikasi intens antara orang tua dengan guru misalnya melalui media sosial

7.    Komunikasi orang tua kepada pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak

Sekolah

1.    Menyusun kebijakan SRA

2.    Melaksanakan proses pembelajaran yang ramah anak

3.    Mengupayakan pendidik dan tenaga kependidikan yang terlatih hak-hak anak

4.    Menyediakan sarana dan prasarana yag ramah anak

Peserta Didik

1.   Membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar antikekerasan

2.   Memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat

3.   Terlibat dalam proses penyusunan Recana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mendukung SRA

4.   Terlibat dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah

5.   Perwakilan peserta didik ikut serta sebagai anggota Tim Pelaksana SRA

6.   Memberikan usulan yang akan didengarkan dan dipertimbangkan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA

7.   Aktif memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban RKAS

8.   Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan

Masyarakat

1.     Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA

2.     Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik

3.     Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA

4.     Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata dan kegiatan seni dan budaya

 

 

Oleh Mailatul Jannah, S.Pd.Gr.

Disarikan dari Buku Panduan Sekolah Ramah Anak yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

 

 

 

SD Muh Bantul Kota

Author & Editor

SD Muhammadiyah dengan motto Sekolah Para Juara.

0 comments:

Posting Komentar