Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SISWA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

1. Datang di sekolah sepuluh menit sebelum KBM dimulai (pukul 07.00)
2. Menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan terutama di lingkungan sekolah.
3. Bersikap sopan santun terhadap siapapun.
4. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
5. Mengikuti upacara bendera di sekolah dengan tertib.
6. Menyampaikan surat dari orangtua/wali dengan disertai surat keterangan dokter apabila sakit/ tidak masuk sekolah lebih dari 2 hari.
7. Mohon ijin kepada Bapak/Ibu Guru apabila akan meninggalkan kelas karena ada suatu keperluan.
8. Berpenampilan yang rapi dan sopan, baik dalam penataan rambut maupun pakaian.
9. Berpakaian seragam sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan yaitu : Senin putih – merah, selasa seragam hijau polos, Rabu memakai batik sekolah warna biru dan Kamis berpakaian seragam batik muhammadiyah, Jumat berpakaian seragam HW. Seragam olahraga dikenakan sesuai jadwal pelajaran PJOK di kelas masing – masing.
10. Mengikuti pelajaran dengan sungguh – sungguh.
11. Membiasakan bertegur sapa , senyum, dan salam, baik dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, maupun dengan sesame siswa.
12. Meletakan sepeda dengan rapi di tempat parkir.
13. Ikut memelihara sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah.
14. Belajar dengan teratur dan membuat jadwal belajar di rumah agar proses pembelajaran di sekolah berlangsung tertib, efisien, dan efektif.
15. Membiasakan hidup sederhana, suka menabung, dan berhati – hati dalam bersikap, berucap, dan bertingkah laku.
16. Membiasakan tertib dalam belajar dan beribadah.
17. Siswa yang datang terlambat hanya diperbolehkan masuk bila diijinkan oleh Kepala Sekolah/Guru kelas.
18. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas pada jam-jam pelajaran tanpa izin dari guru.
19. Siswa dilarang membuat coret – coret di meja, kursi, tembok, dan tempat-tempat lain.
20. Siswa dilarang berkelahi/membuat keributan/kekacauan dalam bentuk dan dalih apapun, baik di dalam sekolah maupun diluar sekolah.
21. Siswa dilarang membawa benda – benda yang mendukung pembelajaran di kelas.
22. Siswa dilarang melakukan tindakan pemerasan ( meminta uang saku atau barang kepada teman lain dengan pemaksaan).
23. Tidak boleh membawa jam IMOO dilingkungan sekolah.


SANKSI – SANKSI
1. Teguran dan peringatan lisan.
2. Teguran dan peringatan tertulis.
3. Penggilan untuk orangtua/wali siswa.

0 comments:

Posting Komentar